Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Kabupaten Subang menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Sobat Data.

Dirilis pada 23 April 2025Statistik Lain

Mau cari data di BPS Kabupaten Subang? Boleh banget dong, tapi sobat data tau ga, kami memiliki standar pelayanan statistik terpadu loh...Yuk, simak mekanismenya seperti apa pada slide selanjutnya ya 👉🏻😊Bagi yang membutuhkan data, bisa langsung mengunjungi website subangkab.bps.go.id atau mengunjungi kantor kami. Ditunggu ya! ☺️

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Subang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: [email protected]

Ikuti Kami
di Media Sosial
OSZAR »